Kamis, 26 April 2012

KURIKULUM PENDIDIKAN KEJURUAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEJURUAN A. PENDIDIKAN KEJURUAN


oleh Yenita Nur Rahma


Menurut Rupert Evans (1978) pendidikan kejuruan adalah bagian dari sistem pendidikan yang mempersiapkan seseorang agar lebih mampu berkerja pada suatu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan dari bidang-bidang perkerjaan lainnya. Sedangkan menurut Undang – Undang No.2 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan perserta didik untuk dapat berkerja dalam bidang tertentu. Atau yang lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, yaitu: Pendidikan Menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk pelaksanaan jenis pekerjaan tertentu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan Pendidikan Kejuruan adalah Pendidikan yang mempersiapkan perserta didiknya untuk memasuki lapangan kerja.

Menurut Miller (1986) filosofi pendidikan kejuruan mempunyai tiga elemen pokok, yaitu : natureof reality, truth, and value. Sehingga filosofi pendidikan kejuruan merupakan artikulasi sebagai dasar asumsi yang meliputi kenyataan, kebenaran dan tata nilai. Pertama, landasan falsafah memandang adanya ketentuan-ketentuan yang diperlukan oleh peserta didik dan strategi apa yang sesuai dengan kebutuhan anak didik. Kedua, asumsi tentang perwujudan atau kenyataan tentang kebenaran untuk memberikan tuntutan dalam membentuk kurikulum pendidikan kejuruan. Ketiga, materi yang telah diyakini kebenaran sesuai dengan falsafahnya, lembaga pendidikan mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengajaran dengan benar.
B. LATAR BELAKANG
Pendidikan saat ini tidak lebih berkembang dibandingkan perkembangan teknologi, namun perlu diadakan upaya untuk mengembangkan pendidikan setara dengan perkembangan teknologi. Dengan demikian perkembangan pendidikan
2
tidak jauh tertinggal, dan pendidikan kejuruan pun mampu menghasilkan lulusan yang terampil dan inovatif dibidang teknologi ketika para lulusan masuk ke dunia kerja.
Perkembangan teknologi jauh lebih cepat jika dibandingkan perkembangan pendidikan. Seperti perkembangan teknologi dibidang elektronika, mesin, telekomunikasi, dan industri sangat pesat pertumbuhannya. Sedangkan pendidikan cenderung lamban berkembang. Padahal idealnya pendidikan harus lebih maju dan berkembang dibandingkan perkembangan teknologi itu sendiri, karena dalam pendidikan terutama pendidikan kejuruan harus menghasilkan lulusan-lulusan yang mempunyai keterampilan dalam bidang tertentu, misalkan keterampilan dalam bidang teknologi untuk pendidikan kejuruan dibidang teknologi. Untuk menghasilkan lulusan-lulusan SMK yang terampil, maka LPTK harus mempersiapkan guru-guru profesional yang terampil.
Kurikulum vocational yang berkembang saat ini di LPTK untuk menyiapkan tenaga guru SMK mengalami tantangan setelah adanya UU Pendidikan yang baru. Kurikulum program sarjana pendidikan perlu ditinjau kembali untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi. Pendidikan profesional guru yang sekarang berkembang merupakan feedback untuk perubahan kurikulum pendidikan kejuruan di LPTK Kejuruan (sarjana pendidikan kejuruan).
C. UU NO.14 Isi dari UU nomor 14 tahun 2005 menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan guru dan dosen kaitannya dalam kependidikan di Indonesia. Dalam UU ini dijelaskan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Profesi guru dan dosen harus memenuhi prinsip profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut. Salah satu dari prinsip tersebut adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Kaitannya dengan prinsip ini, termasuk kualitas dan sertifikasi. Mengenai hal ini,
3
pemerintah telah mengadakan program-program pemberdayaan untuk meningkatkan aspek-aspek tersebut, diantaranya adalah pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, seorang guru mempunyai kewajiban diantaranya adalah: 1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran 2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan memperoleh maslahat tambahan paling lama sepuluh tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya UU ini. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya UU ini. Pada dasarnya pemerintah mengadakan program pemberdayaan guru melalui jalur sertifikasi guru, dimana tujuannya adalah: 1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional 2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan 3. Meningkatkan martabat guru 4. Meningkatkan profesionalitas guru Dari tujuan diatas dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi
4
sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru. Dari statement diatas, ironisnya adalah setelah dikaji dan dievaluasi secara simultan tujuan tersebut belum tercapai maksimal. Banyak guru yang mengikuti program sertifikasi guru hanya bertujuan untuk mendapatkan tunjangan profesi ataupun tambahan gaji. Sehingga tujuan awal dari program sertifikasi guru belum bisa diaplikasikan secara tanggungjawab. Permendikanas nomor 16 tahun 2007 menjelaskan tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Kualifikasi akademik guru diangtaranya yaitu: a. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal b. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Sedangkan kompetensi guru mata pelajaran matematika adalah: 1. Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai system bilangan dan teori bilangan. 2. Menggunakan pengukuran dan penaksiran. 3. Menggunakan logika matematika. 4. Menggunakan konsep-konsep geometri. 5. Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang. 6. Menggunakan pola dan fungsi.Menggunakan konsep-konsep aljabar 7. Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik.
5
8. Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit. 9. Menggunakan trigonometri 10. Menggunakan vektor dan matriks. 11. Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika. 12. Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model statistika. Implementasi Permendiknas nomor 22, 23, 24 tahun 2006 tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan. Permendiknas nomor 22 berkaitan dengan standar isi “Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.” Permendiknas tentang standar isi ini diimplementasikan sebagai tolok ukur minimal dalam semua satuan pendidikan di Indonesia. Dalam penjelasannya disebutkan mengenai kriteria yang mencakup standar lingkup materi dan tingkat kompetensi yang harus dipenuhi pada setiap satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan minimal. Kompetensi lulusan yang dimaksud dalam peraturan menteri ini dijelaskan secara rinci pada Permendiknas nomor 23 tahun 2006. Permendiknas nomor 23 tahun 2006 berisi tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. SKL secara umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar Kompetensi Lulusan tersebut menitik beratkan pada pendalaman materi, penerapan ilmu pengetahuan yang didapatkan dari sekolah dalam kehidupan bermasyarakat, penguasaan kompetensi, dan juga pengamalan nilai-nilai pendidikan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, moral-moral pncasila dan estetika pergaulan. Penerapan Standar Isi dan SKL di tingkat satuan pendidikan dirumuskan pada Permendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang system penenetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan di semua sekolah di Indonesia.
6
Permendiknas no. 24 dimaksudkan untuk merumuskan Standar Isi dan SKL dalam bentuk pengembangan kurikulum pada setiap satuan pendidikan. Pengembangan kurikulum ini dibuat, dikembangkan, dan dipakai oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan SI dan SKL. Pengembangan kurikulum berdasarkan tingkat satuan pendidikan ini dirasa bisa lebih relevan bagi masing-masing sekolah. Karena secara sistematisnya, kurikulum tersebut menyerahkan sepenuhnya hak pengembangan pada masing-masing sekolah namun harus tetap sesuai dengan standar isi dan SKL.
D. STRUKTUR KURIKULUM Kurikulum untuk lulusan program studi pendidikan bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yaitu dibebankan 148- 150 SKS dalam jangka waktu 8 semester. Untuk kurikulum Program Studi di lingkungan Jurusan Pendidikan Teknik Elektro FPTK UPI berorientasi pada kebutuhan pasar dunia kerja dan jiwa kewirausahaan. Kurikulum dirancang untuk mempersiapkan lulusan profesional di bidang pendidikan, yaitu menjadi guru-guru SMK yang profesional. Kurikulum dirancang melalui kerja sama dengan asosiasi profesi, perusahaan swasta, BUMN, lembaga pendidikan bertarap nasional maupun internasional (melalui program Asialink : Indonesia-Malaysia, Jerman-Spanyol).
E. TINJAUAN DAN REDESAIN KURIKULUM
Redesain kurikulum dilakukan untuk merubah strukur kurikulum yang telah ada sebelumnya. Perubahan ini dimulai dari perubahan struktur kurikulum yang harus berubah sesuai kebutuhan pasar. Pasar dalam arti perubahan kurikulum SMK yang berorientasi pada kompetensi dan praktis. Dengan demikian kurikulum pendidikan kejuruan haruslah berbanding dengan lebih mengutamakan aspek produktif yang lebih besar dari pada aspek adaptif dan aspek normatif. Hal ini sebenarnya terjadi dilema karena masalah karakteristik bangsa yang merupakan aspek normatif yang perlu diwadahi. Oleh karena itu, kurikulum yang bersifat concurrent merupakan alternatif jawaban yang paling tepat untuk redesain pendidikan guru kejuruan. Pendidikan concurrent yakni menampilkan struktur kurikulum yang bergerak bersama antara ketiga aspek tersebut.
7
Sistem pembelajaran pada concurrent memerlukan model pembelajaran yang mempunyai paradigma baru yakni pembelajaran yang memperhatikan semua aspek secara bersama-sama untuk dikemas dalam sistem pendidikan kejuruan. Demikian pula di dalam penyelenggaraan pendidikan menginginkan keterlibatan antara lembaga kependidikan dengan dunia usaha dan industri. Ini akan berjalan dengan baik bilamana dinaungi oleh payung hukum mulai dari pengaturan perencanaan, pelaksanaan, implementasi dan evaluasi.
Desain kurikulum untuk LPTK kejuruan saat ini adalah delapan semester perkuliahan yang didalamnya terdapat mata kuliah keahlian dalam bidang kejuruan dan mata kuliah bidang keguruan. Antara mata kuliah bidang kejuruan dan bidang keguruan pada tiap semesternya dicampur, sehingga mahasiswa tidak fokus ke dalam satu bidang saja. Untuk hasil yang optimal penulis meredesain kurikulum tersebut, enam semester pertama khusus untuk mata kuliah keahlian kejuruan dan dua semester terakhir untuk mata kuliah profesi guru (PPG). Dengan desain kurikulum tersebut mahasiswa menjadi fokus dalam bidangnya.
F. PERMASALAHAN
Perkembangan teknologi yang lebih berkembang pesat dibandingkan dengan perkembangan pendidikan menjadi suatu permasalahan yang harus diselesaikan bersama. Pertumbuhan pendidikan yang cenderung lambat dibandingkan pertumbuhan teknologi, terutama pertumbuhan pendidikan kejuruan menjadikan pendidikan tidak mampu memenuhi permintaan pasar. Pasar dalam arti perubahan kurikulum SMK yang berorientasi pada kompetensi dan praktis. Dengan demikian kurikulum pendidikan kejuruan haruslah berbanding dengan lebih mengutamakan aspek produktif yang lebih besar dari pada aspek adaptif dan aspek normatif. Isi dari UU nomor 14 tahun 2005 menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan guru dan dosen kaitannya dalam kependidikan di Indonesia. Dalam UU ini dijelaskan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
8
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Profesi guru dan dosen harus memenuhi prinsip profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut.
Perubahan struktur kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Pasar dalam arti perubahan kurikulum SMK yang berorientasi pada kompetensi dan praktis.
G. KEDUDUKAN PENDIDIKAN KEJURUAN
Perubahan struktur kurikulum dari delapan semeter antara mata kuliah bidang keahlian dan profesi keguruan dicampur pada setiap semeternya menjadi enam semester pertama khusus untuk mata kuliah keahlian kejuruan dan dua semester terakhir untuk mata kuliah profesi guru (PPG). Untuk lebih jelasnya bisa kita lihat pada gambar berikut ini :
Gambar 1. Perubahan Struktur Kurikulum LPTK
Perubahan struktur kurikulum tersebut akan menjadikan dampak positif bagi mahasiswa, karena pada enam semester diawal mahasiswa harus mampu fokus pada bidang keahlian kejuruannya dan dua semeter terakhir fokus dalam
SEMESTER VIII
SEMESTER VII
SEMESTER VI
SEMESTER V
SEMESTER II
SEMESTER I
SEMESTER IV
SEMESTER III
SEMESTER I
SEMESTER II
SEMESTER III
SEMESTER IV
SEMESTER V
SEMESTER VI
SEMESTER VII
SEMESTER VIII
PPG
KEAHLIAN KEJURUAN
 PPG
 KEAHLIAN KEJURUAN
9
bidang keahlian profesinya sebagai guru. Untuk calon guru yang berasal dari non-LPTK harus mengikuti PPG selama satu tahun.
Dampak yang ditimbulkan pada model pembelajaran concurrent adalah menampilkan model pembelajaran yang bergerak bersama antara aspek produktif, adaptif dan normatif. Hal ini akan menjawab permintaah pasar terhadap lulusan SMK. Tentunya memerlukan model pembelajaran yang mempunyai paradigma baru yakni pembelajaran yang memperhatikan semua aspek secara bersama-sama untuk dikemas dalam sistem pendidikan kejuruan. Demikian pula di dalam penyelenggaraan pendidikan menginginkan keterlibatan antara lembaga kependidikan dengan dunia usaha dan industri. Ini akan berjalan dengan baik bilamana dinaungi oleh payung hukum mulai dari pengaturan perencanaan, pelaksanaan, implementasi dan evaluasi. Kerjasama yang kuat antara SMK dan Industri akan menguntungkan kedua belah pihak tersebut. Karena pada dasarnya SMK tidak lepas dari Dunia Industri (DUDI) dan Dunia Industri (DUDI) tidak lepas dari SMK.
H. KESIMPULAN
Redesain kurikulum jika dijalankan dan didukung dari berbagai pihak akan terlaksana sistem pendidikan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan permintaan pasar. Hal ini sangat tidak terlepas dari peran pemerintah dalam memberikan subsidi pada LPTK untuk pengembangan fasilitas penunjang dalam proses pembelajaran pada LPTK. Peran pemerintah dan dunia industri untuk bekerjasama dengan LPTK sangat dibutuhkan dalam mendukung perubahan kurikulum yang akan dijalankan. Selain itu juga dosen-dosen yang profesional dan kompeten dalam bidang kejuruan dan bidang profesi keguruan akan sangat dibutuhkan untuk membentuk lulusan yang berkualitas untuk menjadi guru profesional di SMK-SMK teknologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar