Kamis, 14 Juni 2012

UNIT PRODUKSI DI SMK


Unit Produksi

1. Pengertian

Unit produksi adalah aktivitas usaha sekolah terkait langsung atau tidak terhadap program Diklat, dalam upaya mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki agar memberikan nilai tambah yang lebih besar untuk mendukung pelaksanaan program sekolah.

2. Tujuan

Meningkatkan mutu Diklat melalui penyediaan kesempatan pelatihan berproduksi secara profesional bagi peserta didik, serta mendukung pembiayaan operasional pendidikan dan peningkatan kesejahteraan.

3. Pelaksanaan
  1. Keberadaan unit produksi mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku.

  2. Pekerjaan unit produksi yang dikerjakan oleh peserta Diklat mendukung penguasaan profil kompetensi, dan pengembangan wawasan kewirausahaan.

  3. Keterlibatan semua pihak (peserta Diklat, guru, karyawan, IP, dan MS) dalam kegiatan unit produksi mengacu kepada kaidah bisnis.

  4. Mengembangkan sistem waralaba melalui jalinan kemitraan dengan perusahaan yang memiliki kewenangan/keunggulan dalam mutu dan pemasaran.

  5. Membuka unit komersial dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas yang tersedia.

  6. Mengoptimalkan/mengembangkan organisasi unit produksi terutama untuk meningkatkan kinerja dalam mengakses pasar/konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar