Sabtu, 16 Juni 2012

Pengaturan Pendidikan Teknologi dan Kejuruan di Indonesia


Indonesia memiliki pengklasifikasian pendidikan kejuruan yang agak unik dan sedikit berbeda dengan yang diterapkan di negara lain. Secara keseluruhan, jenis-jenis pendidikan di Indonesia diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 15. Pasal ini berbunyi: “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.” Ada 3 jenis pendidikan yang masuk kedalam kategori PTK (pendidikan teknologi dan kejuruan) yaitu kejuruan, profesi dan vokasi. 


Pendidikan Kejuruan didefinisikan sebagai pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana. Berikut bagan pendidikan vokasi di Indonesia. Lihat juga tulisan lainnya tentang pembagian peran Kemdikbud dan Kemnakertrans, 



Secara organisasional, ruang lingkup operasional dari kesemua jenis pendidikan dibawah Kemdikbud ada di Dirjen Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) untuk pendidikan  umum & kejuruan. Kemudian Dirjen Dikti (Pendidikan Tinggi) menangani pendidikan akademik, profesi dan vokasi.Pendidikan kejuruan mencakup institusi SMK dan MAK, serta ada juga SMK 4 tahun dan community college. Pendidikan profesi adalah kegiatan yang dijalankan perguruan tinggi dengan organisasi profesi seperti kedokteran, hukum, akuntan, dll dalam mencetak tenaga profesi berbasis S1. Untuk pendidikan vokasi dijalankan oleh perguruan tinggi termasuk politeknik pada jenjang D1, D2, D3 dan D4, hingga Sp1 dan Sp2 (setara S2 dan S3).

Kemudian ada lagi lembaga pelatihan yang dikelola oleh Kementrian Tenaga Kerja seperti BLK (Balai Latihan Kerja) serta kursus-kursus swasta yang sebagian bersifat vokasional atau mempersiapkan peserta didik/latih untuk bekerja pada bidang tertentu.Disamping itu setiap kementrian juga memiliki institusi pendidikan dan pelatihan sendiri. Ini menambah kompleks persoalan pendidikan dan pelatihan vokasional di negeri kita. Contoh seperti Kemdagri, Kemkeu, TNI, dll yang memiliki institusi pendidikan dan pelatihan sendiri, baik yang teritegrasi dengan sistem pendidikan nasional, maupun yang berdiri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar