Unit Produksi
1. Pengertian
2. Tujuan
Meningkatkan mutu Diklat melalui penyediaan kesempatan pelatihan berproduksi secara profesional bagi peserta didik, serta mendukung pembiayaan operasional pendidikan dan peningkatan kesejahteraan.
3. Pelaksanaan
- Keberadaan unit produksi mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Pekerjaan unit produksi yang dikerjakan oleh peserta Diklat mendukung penguasaan profil kompetensi, dan pengembangan wawasan kewirausahaan.
- Keterlibatan semua pihak (peserta Diklat, guru, karyawan, IP, dan MS) dalam kegiatan unit produksi mengacu kepada kaidah bisnis.
- Mengembangkan sistem waralaba melalui jalinan kemitraan dengan perusahaan yang memiliki kewenangan/keunggulan dalam mutu dan pemasaran.
- Membuka unit komersial dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas yang tersedia.
- Mengoptimalkan/mengembangkan organisasi unit produksi terutama untuk meningkatkan kinerja dalam mengakses pasar/konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar